Penyelesaian Pelanggaran HAM di Indonesia secara Hukum

Hallo Sahabat UPHil n RAGHiel kalau di posting saya yang lalu tentang Studi Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia dan Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia tidak lengkap rasa nya kalau kasus-kasus itu tanpa ada penyelesaian yang jelas. Untuk itulah posting saya kali ini membahas tentang Penyelesaian Pelanggaran HAM di Indonesia dari sudut pandang segi Hukum. Untuk lebih jelas nya silahkan di baca sendiri hehehhheehe..

PENDAHULUAN

Penyelesaian Pelanggaran HAM di Indonesia dari sudut pandang segi Hukum Negara Republik Indonesia dibentuk dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Semua komponen anak bangsa secara bersama-sama sejak awal berjuang bahu membahu untuk memperjuangkan kemerdekaan, melawan penindasan dan mengisi kemerdekaan tersebut. Pengalaman sejarah bangsa melawan penjajah menunjukkan adanya benang merah perjuangan dalam perlindungan Hak Asasi Manusia ( HAM). Kemerdekaan memberikan makna kebebasan diantaranya bebas dari rasa takut, bebas untuk berkumpul dan berpendapat, bebas untuk memeluk agama dan kebebasan lainnya yang ada sebagai hak kodrati manusia itu sendiri.

Pengaturan Hak Asasi Manusia telah diatur secara tegas di Indonesia pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ( HAM). Adapun yang dimaksud dengan HAM dalam undang-undang ini adalah : Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dengan lahirnya UU No.39 Tahun 1999 diharapkan dapat membantu dalam penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia. Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu isu penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia, karena masih banyak pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik. Banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan HAM tersebut.

Data terakhir dari Komnas HAM periode 2010-2011, sekurang-kurangya ada sekitar 230 tiap bulannya pelaporan terhadap pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Adapun kasus pelanggaran HAM yang marak terjadi tersebut, antara lain : penyiksaan, kebebasan beragama, perlakuan keras terhadap orang yang diduga teroris, semburan lumpur lapindo, kesejahteraan, penggusuran dan sebagainya.

Penegakan dan perlindungan HAM merupakan tanggung jawab pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 28 A-J UUD 1945 dan dipertegas lagi pada Pasal 71-72 UU No.39 Tahun 1999.

Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM yang diatur dalam UU ini serta peraturan lain baik nasional maupun internasional tentang HAM yang diakui oleh Indonesia.

dari gedung yang megah ini lah perudangan kita dirancang, dibuat dan disah kanSalah satu upaya pemerintah untuk menegakkan dan melindungi HAM adalah melahirkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Undang-undang ini merupakan hukum formil dari UU No.39 Tahun 1999. Diharapkan dengan adanya UU Pengadilan HAM dapat mengurangi dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia.

Namun, tidak semua pelanggaran HAM dapat diselesaikan pada Pengadilan HAM, hanya kasus-kasus tertentu yang menjadi kewenangan dari Pengadilan HAM dan menggunakan hukum acara sebagaimana yang diatur pada undang-undang tersebut. Oleh karena itu, penulis tertarik membahas lebih lanjut tentang pelanggaran HAM yang menjadi kewenangan Pengadilan HAM dan bagaimana hukum acaranya. Lebih tepatnya artikel ini diberi judul : Penyelesaian Pelanggaran HAM Di Indonesia Menurut UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

PEMBAHASAN

1. Kompetensi Absolut Pengadilan HAM
Menyikapi Resolusi Dewan Keamanan PBB terhadap pelanggaran berat HAM yang terjadi di Timor-Timur Pasca jajak pendapat, maka Pemerintah Indonesia membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia dengan mengundangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran berat HAM.

Definisi pelanggaran berat HAM terdapat pada Pasal 104 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menyatakan pelanggaran berat HAM adalah : Pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan hilang orang secara paksa, perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination)

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tidak memberikan definisi tentang pelanggaran berat HAM, tetapi hanya menyebut kategori pelanggaran berat HAM, yang terdiri dari kejahatan kemanusiaan dan kejahatan genosida.

Kejahatan kemanusiaan adalah : Salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
  1. Pembunuhan
  2. Pemusnahan
  3. Perbudakan
  4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
  5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan hukum internasional
  6. Penyiksaan
  7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
  8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lai yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
  9. Penghilangan orang secara paksa atau
  10. Kejahatan apartheid

Sedangkan kejahatan genosida, yaitu : Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
  1. Membunuh anggota kelompok
  2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
  3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
  4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain

Pembatasan jenis kejahatan yang diatur oleh undang-undang tersebut, mengakibatkan tidak semua pelanggaran HAM dapat diadili oleh pengadilan ini. Definisi kedua kejahatan di atas merupakan pengadopsian dari kejahatan yang merupakan yurisdiksi International Criminal Court ( ICC) yang diatur pada Pasal 6 dan 7 Statuta Roma.

Pengandilan HAM di bentuk berdasar keputusan Presiden melalui usulan DPR Selain cakupan kejahatan yang dapat diproses oleh pengadilan HAM, masalah retroaktif juga menjadi perbincangan hangat dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM. Pengadilan HAM Indonesia berwenang untuk mengadili pelanggaran berat HAM setelah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 berlaku. Bagi pelanggaran berat HAM yang terjadi sebelum undang-undang ini diundangkan, maka dilaksanakan oleh Pengadilan HAM Ad hoc, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden melalui usul Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR).

Hal ini sering disalah tafsirkan bahwa DPR-lah yang berwenang untuk menentukan bahwa suatu peristiwa merupakan pelanggaran berat HAM atau bukan, padahal sebagai lembaga politik DPR tidak memiliki kewenangan sebagai penyelidik yang merupakan tindakan yudisial dan merupakan kewenangan Komnas HAM seperti yang diatur undang-undang.

2. Penyelesaian Pelanggaran HAM Di Pengadilan HAM
Hukum acara yang digunakan dalam Pengadilan HAM adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP ) sepanjang tidak diatur secara khusus oleh UU No.26 Tahun 2000 (lex specialis derogat lex generalis). Adapun proses penyelesaian pelanggaran berat HAM menurut UU No.26 Tahun 2000 adalah sebagai berikut :
  1. Penyelidikan
    Penyelidikan dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM). Hal ini bertujuan adanya objektifitas hasil penyelidikan, apabila dilakukan oleh lembaga independen. Dalam penyelidikan, penyelidik berwenang :
    • Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran berat HAM
    • Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran berat HAM serta mencari keterangan dan barang bukti
    • Memanggil pihak pengadu, korban atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya
    • Memanggil saksi untuk dimintai kesaksiannya
    • Meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya jika dianggap perlu
    • Memanggil pihak terkait untuk melakukan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya
    • Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat, mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan

  2. Penyidikan
    Penyidikan pelanggaran berat HAM dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat. Sebelum melaksanakan tugasnya, penyidik ad hoc mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing. Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai penyidik ad hoc, yaitu :
    • Warga Negara Indonesia
    • Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan paling tinggi 65 tahunBerpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain yang mempunyai
    • keahlian di bidang hukum
    • Sehat jasmani dan rohani
    • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik
    • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
    • Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia

    Penyidikan diselesaikan paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik. Penyidikan dapat diperpanjang 90 hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai daerah hukumnya dan dapat diperpanjang lagi 60 hari. Jika dalam waktu tersebut, penyidikan tidak juga terselesaikan, maka dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung.

  3. Penuntutan
    Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Syarat untuk diangkat menjadi penuntut umum sama halnya dengan syarat diangkat menjadi penyidik ad hoc. Penuntutan dilakukan paling lama 70 hari sejak tanggal hasil penyidikan diterima.

  4. Pemeriksaan di Pengadilan
    Pemeriksaan perkara pelanggaran berat HAM dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM berjumlah 5 orang, terdiri atas 2 orang hakim pada Pengadilan HAM dan 3 orang hakim ad hoc.
    Syarat-syarat menjadi Hakim Ad Hoc :
    • Warga Negara Indonesia
    • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    • Berumur sekurang-kurangnya 45 tahun dan paling tinggi 65 tahun
    • Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum
    • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik
    • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
    • Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang Hak asasi manusia

    Tugas DPR merancang dan membuat Undang-undang Perkara paling lama 180 hari diperiksa dan diputus sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM. Banding pada Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Kasasi paling lama 90 hari sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.

  5. Permasalahan dalam Penyelesaian Pelanggaran Berat HAM
    Harapan besar lahirnya UU No.26 Tahun 2000 dalam penegakan Hak Asasi Manusia, namun kenyataannya hal tersebut belum bisa terlaksana secara maksimal sampai sekarang. Adapun salah satu penyebabnya adalah ditemukan beberapa kelemahan dalam undang-undang ini dan pelaksanaannya.
    Kelemahan-kelemahan yang dimaksud, yaitu :
    • Penempatan pengadilan HAM di dalam lingkungan Peradilan Umum menjadikannya sangat bergantung pada mekanisme birokrasi dan administrasi peradilan umum yang ditempatinya.
    • Pasal dalam UU No.26 Tahun 2000 yang disalahartikan sehingga memungkinkan para pelaku untuk bebas. Contoh Pasal 35 ayat 1 yang berbunyi: Setiap korban pelanggaran HAM dan atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Sehingga timbul anggapan bahwa pelaku pelanggaran hak asasi manusia dapat bebas dengan membayar kompensasi.
    • Kurangnya keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM . Hal ini terlihat, banyaknya kasus-kasus HAM yang belum terselesaikan, bahkan hilang begitu saja.
    • Adanya intervensi politik dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM, karena terkadang kasus tersebut melibatkan penguasa. Dengan kata lain, tidak adanya objektifitas dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM.

PENUTUP

Setiap pelanggaran hak asasi manusia, baik itu berat ataupun tidak, senantiasa menerbitkan kewajiban bagi negara untuk mengupayakan penyelesaiannya. Penyelesaian tersebut bukan hanya penting bagi pemulihan hak-hak korban, tetapi juga bagi tidak terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. Pendirian Pengadilan HAM Indonesia merupakan salah satu wujud dari tanggung jawab negara dalam penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat banyak sekali kekurangan dalam Pengadilan HAM, baik dari instrumen hukum, infrastruktur serta sumber daya manusianya yang bermuara pada ketidakpastian hukum. Hal ini tentu saja harus segera dibenahi selain untuk pengefektifan sistem hukum nasional Indonesia, juga untuk meminimalkan adanya celah mekanisme Internasional untuk mengintervensi penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia. Sehingga tidak menutup kemungkinan dibentuknya Pengadilan HAM Internasional Ad hoc, jika Pengadilan HAM Indonesia tidak terlaksana sesuai dengan standar internasional. Oleh karena itu, perlu adanya political will dari pemerintah serta adanya dukungan yang kuat dari masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Kuncoro Purbopranoto, 1969, Hak Asasi Manusia dan Pancasila, Yogyakarta : Pradja Paramita
Mahsyur Effendi, 1994, Dimensi Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta : Ghalia Indonesia
Majda El-Muhtaj, 2005, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia Undang- Undang Dasar 1945 sampai dengan Amandemen UUD Pada Tahun 2002, Jakarta: Prenada Media
Miriam Budiardjo, 1985, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT.Gramedia
Todung Mulya Lubis, 1982, Hak Asasi Manusia, Jakarta: Sinar Harapan
PUSHAM UII, 2008, Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta
Ramdlon Naming, 2001, Cita dan Citra Hak-Hak Asasi Manusia. UI
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
http://uphilunyue.blogspot.com/2013/01/kasus-kasus-pelanggaran-ham-di-indonesia.html
http://uphilunyue.blogspot.com/2013/01/studi-kasus-pelanggaran-ham-di-indonesia.html

Semoga penjelasan saya ini bisa menambah wawasan kita serta menjadi bahan referensi untuk Mahasiswa dan Pelajar yang menyangkut tentang hukum perudangan yang terkait dengan HAM (Hak Asasi Manusia). Jangan lupa baca juga artikel saya tentang Studi Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia dan Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia. Maju terus Pendidikan Indonesia..!!

No comment Add a comment
Cancel Reply
GetID
Copyright ©2013 UPHiL n RAGHieL by
Template by Ghibratz
Powered by Blogger
-->